Kemajuan Ilmu teknologi di dunia yang kian hari semakin pesat mengarahkan negara - negara berkembang seperti indonesia agar dapat segera bangkit dan membuat suatu ide dan gagasan baru sebagai upaya peningkatan fasilitas bagi masyarakat di indonesia.
Salah satu upaya ini nyatanya telah dibuktikan yakni dengan adanya sebuah inovasi teknologi terbaru yang bisa memudahkan para pengendara khususnya untuk memperoleh atau mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) nya.
Baca Juga: Cara Download Video di Youtube yang tidak Bisa di Download
Baca Juga: Cara Download Video di Youtube yang tidak Bisa di Download
Perlu anda ketahui pada tahun 2015 Korlantas juga telah meresmikan suatu situs halaman dimana hal ini adalah suatu terobosan yang bisa membantu para pengendara untuk bisa memperpanjang SIM mereka dengan hanya bermodalkan jaringan akses internet.
Dan baru - baru ini layanan SIM online telah membuat inovasi terbaru, tidak hanya bisa digunakan sebagai cara memperpanjang masa aktif SIM saja tapi juga bisa digunakan untuk Registrasi SIM online (Membuat Sim Online).
Hal ini pastinya akan sangat membantu para pengendara ketika hendak membuat atau mendaftarkan diri sebagai calon pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM), karena dengan cara ini mereka tidak perlu lagi berdesakan mengantri untuk melakukan pendaftaran atau registrasi sim di kantor - kantor atau cabang pembuatan sim yang ada.
Baca Juga: Cara Membuat Katalog di Whatsapp
Baca Juga: Cara Membuat Katalog di Whatsapp
Sebelum melangkah ke inti bagaimana cara mendaftar atau registrasi SIM online, alangkah baiknya jika kita mengetahui syarat dan ketentuan membuat SIM Online.
Syarat Usia
- Usia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D
- Usia20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I.
- Usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II.
- Usia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum.
- Usia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum.
- Usiaa 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.
Syarat Administrasi
Persyaratan kedua adalah administrasi, berikut ini adalah persyaratan administrasi yang wajib dilengkapi sebelum registrasi SIM online.
- Mengisi Formulir Pendaftaran.
- Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih aktif.
- Pejabat Sim Baru yang terdiri atas Sertifikat Lulusan Pendidikan Pelatihan Mengemudi
Perhatian bagi warga negara asing yang ingin membuat SIM di indonesia harus membuat dan menyiapkan dokumen keimigrasiannya yakni.
- Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi para WNA yang berdomisili tetap di Indonesia.
- Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri yang lain yang merupakan staf atau keluarga kedutaan.
- Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi para pekerja ahli yang bersekolah di Indonesia.
- Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah di Indonesia bagi yang tidak berdomisili di Indonesia atau tidak menetap di Indonesia.
- Surat Izin Kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.
Syarat Kesehatan
Sehat Jasmani dan Rohani, yakni tentang kesehatan fisik yang meliputi pengelihatan, pendengaran, perawakan dan fungsi bagian tubuh, dan Rohani yakni tentang kesehatan otak, pengendalian diri kesehatan Psikis seseorang untuk mengikuti pendaftaran SIM Online tersebut.
Baca Juga: (Review) Paket Data Terbaru Omg di Telkomsel
Baca Juga: (Review) Paket Data Terbaru Omg di Telkomsel
Cara Membuat (Registrasi) SIM Online lewat Hp Android
- Buka situs halaman layanan sim online
- Lalu klik pendaftaran sim online.
- Berikutnya klik pendaftaran sim baru.
- Isi semua formulir pendaftaran, sesuai dengan data identitas anda.
- Selanjutnya input data dan lakukan validasi untuk memastikan bahwa ii benar anda.
- Cek kembali data yang telah terisi, pastikan tidak ada yang salah saat pengisian lalu klik kirim.
- Selanjutnya cek data registrasi di email yang anda masukkan.
- Selanjutnya silahkan melakukan proses pembayaran menggunakan kartu debit anda.
- Selanjutnya datang ke lokasi satgas terdekat yang telah ditentukan.
- Bawah Surat Kesehatan, Data Registrasi dan Bukti Transaksi Pembayaran.
- Langkah berikutnya adalah melakukan validasi data identitas meliputi foto dan sidik jari.
- Selanjutnya adalah tahapan ujian teori dan praktek.
- Jika dinyatakan lulus maka dengan segera SIM anda akan dicetak, proses kegagalan minimal 3x.
Informasi Lainnya
Untuk biaya membuat sim online ini biasanya adalah sekitar 100 - 200 ribu rupiah. Sebelum memutuskan membuat SIM sebaiknya anda memang benar - benar menguasai dan paham betul tentang cara mengendarai kendaraan yang baik dan benar.
Demikianlah tutorial cara membuat sim online di halaman resmi Korlantas Polri, semoga artikel ini bermanfaat dan membantu anda saat membuat sim online